views
Pengertian Defenisi Impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.Transaksi impor adalah perdagangan dengan cara memasukkan barangdariluar negeri ke dalam daerah pabean Indonesia dengan mematuhiketentuanperaturan perudang-undangan yang berlaku (Tandjung, 2011: 379).MenurutSusilo (2008: 101) impor bisa diartikan sebagai kegiatanmemasukkan barang darisuatu negara (luar negeri) ke dalam wilayah pabeannegara lain.
Pengertian ini memiliki arti bahwa kegiatan impor berarti melibatkan dua negara. Dalam hal ini bisa diwakili oleh kepentinganduaperusahaan antar dua negara tersebut, yang berbeda dan pastinyajugaperaturan serta bertindak sebagai supplier dan satunya bertindaksebagainegara penerima. Impor adalah membeli barang-barang dari luar negerisesuaidengan ketentuan pemerintah yang dibayar dengan menggunakan valutaasing(Purnamawati, 2013: 13). Dasar hukum peraturan mengenai Tatalaksana Impordiatur dalamKeputusan Direktur Jendral Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003.Tentangpetunjuk pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di bidang impor danKeputusanMenteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang TatalaksanaKepabeanan di bidangimpor. Komoditi yang dimasukkan ke dalam peredaranbebas di dalam wilayah pabean(dalam negeri), yang dibawa dari luar wilayah pabean (luar negeri) dikenakanbea masuk kecuali dibebaskan atau diberikanpembebasan.
Dengan kata lain seseorang atau badan usaha yang ditetapkan sebagai importir wajib membayar bea masuk dan pajak sebagaimanayangtelah ditetapkan pemerintah (Purba,1983: 51).Sehingga dapat disimpulkanbahwa impor yaitu kegiatan perdaganganinternasional dengan cara memasukkanbarang ke wilayah pabean Indonesiayang dilakukan oleh perorangan atauperusahaan yang bergerak dibidangekspor impor dengan mematuhi ketentuanperaturan perundang-undanganyang berlaku yang dikenakan bea masuk.
Klasifikasi Barang Impor
Sistem klasifikasi barang impor ditetapkanberdasarkan peraturanMenteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2006tanggal 15November 2006. Pembebanan tarif bea masuk atas barang imporditetapkanberdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNomor110/PMK.010/2006 tanggal 15 November 2006. Sedangkan pembebanan tarifbeamasuk atas barang impor dalam rangka skema Common EffectivePrefential Tariff(CEPT) for AFTA ditetapkan berdasarkan peraturan MenteriKeuangan RepublikIndonesia Nomor 125/PMK.010/2006 tanggal 15November 2006.
HS (Harmonize System) adalah sistem uraianklasifikasi barang yaitu dengan diberikan penomoran, untuk masing-masing barangyang diselaraskan dan dapat dipergunakan untuk berbagai kepentingan perdaganganluar negeri. Dengan memberikan penomoran tersebut menjadi jelas antara macambarang yang satu dengan barang yang lainnya. Dalam satu kelompok barang jugadapat dibedakan dalam kualitasnya, atau ukuran atau cara memprosesnya (Arbi,2004: 6).
Barang-barang diberikan nomor menurut jenisnya,kemudian setiapjenis tersebut dibedakan lagi secara khusus, tentang modelnyaataukegunaannya atau cara memprosesnya. Kembali kepada definisi UU Nomor10Tahun 1995 yang dikaitkan langsung dengan barang yang dapatdiklasifikasikandengan memberikan nomor. Nomor itu terkait erat dengantarif pungutan bea masukuntuk barang impor dan tarif pajak ekspor untukbarang ekspor. Nomor HS setiap barangoleh petugas Bea dan Cukai akandicocokkan dengan dokumen yang dilaporkan pihakImportir. Dalam hal adakeraguan dan/atau kecurigaan, petugas Bea dan Cukaisecara selektifmemeriksa fisik barang impor tersebut (Arbi, 2004: 7).Denganmenguraikan pengertian barang, menjadi jelas sebagianpengertian impor menurutUndang-Undang. Undang-Undang menegaskanbahwa objek yang diimpor adalah barang,karena terkait langsung dengantarif bea masuk dengan nomor HS. Nomor HS dimuatdalam dokumen imporoleh eksportir di luar negeri (Arbi, 2004: 8).
Lihat juga konten lannya:
